Rumangga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik juga mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak.
"Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan masa depan anak-anak yang terlibat," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan anak-anak yang masih berusia sangat muda dalam aksi kekerasan bersenjata.
"Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang seharusnya sedang belajar dan mempersiapkan masa depan justru terlibat dalam perkelahian yang membahayakan nyawa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Kita harus memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Jangan sampai kesalahan pada usia muda menghancurkan masa depan mereka," ungkap Putu Kholis.