NADIKABAR.COM — Polisi masih terus mengembangkan kasus tawuran pelajar di pinggir Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Total pelajar yang diamankan kini berjumlah 12 orang dari dua kelompok berbeda.

Kapolsek Bekasi Selatan, AKP Rumangga P. Napitupulu, menjelaskan bahwa identifikasi terhadap kedua kelompok dilakukan melalui pemeriksaan dan penelusuran komunikasi di media sosial.

"Berdasarkan keterangan awal, masing-masing kelompok memiliki pengelola akun Instagram yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum bentrokan. Penyidik kini mendalami keterkaitan komunikasi tersebut dengan peran para pelajar yang berada di lokasi kejadian," kata AKP Rumangga dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Enam pelajar dari kelompok lawan yang turut diamankan masing-masing berinisial RFA (13), IRR (15), MRA (15), A (16), MR (15), dan RBA (13). Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam pelajar masing-masing berinisial APK (14), SAS (14), A (13), AP (15), CBH (15), dan FK (15).

"Keterlibatan anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun dalam peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat sebagian besar masih berada pada usia pendidikan tingkat SMP/MTs," imbuhnya.

Perkembangan pemeriksaan juga mengungkap adanya dua korban luka dari kelompok berbeda. Seorang pelajar berinisial F mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri dan punggung kiri hingga harus mendapatkan perawatan di RSUD dr. Chasbullah, Kota Bekasi.

Sementara itu, RFA dari kelompok lawan mengalami luka pada tangan kiri akibat sabetan penggaris besi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, lima telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Penanganan kami lakukan terhadap kedua kelompok secara menyeluruh dan berimbang. Kami mendalami siapa yang terlibat langsung dalam kekerasan, siapa yang membawa senjata, serta peran pihak lain di lokasi kejadian. Setiap anak harus diperiksa berdasarkan keterlibatannya masing-masing, sehingga proses hukum tidak hanya didasarkan pada keberadaan mereka dalam kelompok," ujar Rumangga.

Rumangga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik juga mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak.

"Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus memperhatikan hak dan masa depan anak-anak yang terlibat," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan anak-anak yang masih berusia sangat muda dalam aksi kekerasan bersenjata.

"Sangat memprihatinkan ketika anak-anak yang seharusnya sedang belajar dan mempersiapkan masa depan justru terlibat dalam perkelahian yang membahayakan nyawa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya bagi kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Kita harus memastikan mereka mendapatkan pembinaan yang tepat, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Jangan sampai kesalahan pada usia muda menghancurkan masa depan mereka," ungkap Putu Kholis.