Sementara itu, genangan dan ceceran air di area operasional bersumber dari aktivitas pembersihan sampah anorganik, pemeliharaan mesin, serta kegiatan domestik pengelola.

"Terkait kondisi asap dari cerobong, pengelola menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan akibat adanya gangguan pada salah satu komponen peralatan insinerator," ujar Rai Warastuthi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK Badung menginstruksikan pengelola TPS3R segera menyusun dan menerapkan SOP operasional serta pemeliharaan insinerator secara ketat dan konsisten. Pengelola juga dilarang membuang air limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang benar.

"Kami juga meminta pengelola segera menyediakan sarana pengolahan air limbah yang memadai, termasuk untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan insinerator," tutur Made Rai Warastuthi.