Untuk penanganan limbah cair, DLHK Badung mewajibkan pengurasan bak kontrol dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki perizinan resmi. Perbaikan komponen insinerator yang rusak dan penataan ulang seluruh saluran fasilitas juga harus segera diselesaikan agar aliran limbah tidak mencemari lahan warga.
"Perbaikan komponen insinerator yang mengalami gangguan juga harus segera dilakukan guna mencegah munculnya asap berlebih," tegasnya.
DLHK Badung mengapresiasi laporan masyarakat dan memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan hingga seluruh rekomendasi perbaikan dijalankan. Pengelola TPS3R diharapkan segera membenahi sistem operasional agar penanganan sampah tetap berjalan tanpa merusak kualitas lingkungan.
"Kami akan mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan memastikan pengelola kegiatan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.