"BNPB pada prinsipnya tidak pernah memiliki pesawat. Adapun setiap pesawat yang ada stiker BNPB adalah unit yang disewa oleh BNPB," kata Berton.
"Terkait dengan unit pesawat yang ada di foto tersebut itu merupakan permasalahan internal perusahaan afiliasi tersebut. Sejak barang itu jadi barang bukti, kami tidak bisa lagi urusan sewa menyewa," imbuhnya.
Kejagung diketahui menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita antara lain uang Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter.
Berdasarkan foto yang dilihat NadiKabar, Senin (5/10/2026), aset yang disita itu berupa satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit Helikopter Bell 505. Pesawat dan helikopter itu disegel oleh Jampidmil Kejagung. Pesawat Textron Aviation tersebut berwarna putih dan kuning.