"Barang ini disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Republik Indonesia. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," demikian tertulis pada tanda penyegelan di pesawat.
Berikutnya, helikopter Bell 505 yang disita juga terlihat berwarna dominan putih. Helikopter itu tampak ditutupi dengan kait merah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).