NADIKABAR.COM — Stiker Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertempel pada pesawat hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. BNPB angkat bicara terkait hal tersebut.

"Terkait foto pesawat tersebut tertempel stiker logo dan tulisan BNPB, dapat kami jelaskan, pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara Karhutla tidak pernah disewa oleh BNPB, dalam 3 tahun terakhir ini," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto saat dihubungi, Senin (5/10/2026).

Suharyanto menjelaskan, pesawat udara yang sedang disewa BNPB untuk operasi udara dan OMC dalam durasi waktu tertentu sesuai kontrak akan dilabeli identitas misi BNPB. Setelah masa kontrak habis, logo identitas BNPB harus dilepas kembali.

"Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut. BNPB juga tidak tahu bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN," jelasnya.

Terpisah, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menjelaskan BNPB tidak memiliki pesawat. Setiap pesawat yang memiliki stiker BNPB sifatnya hanya sewaan.

"BNPB pada prinsipnya tidak pernah memiliki pesawat. Adapun setiap pesawat yang ada stiker BNPB adalah unit yang disewa oleh BNPB," kata Berton.

"Terkait dengan unit pesawat yang ada di foto tersebut itu merupakan permasalahan internal perusahaan afiliasi tersebut. Sejak barang itu jadi barang bukti, kami tidak bisa lagi urusan sewa menyewa," imbuhnya.

Kejagung diketahui menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita antara lain uang Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter.

Berdasarkan foto yang dilihat NadiKabar, Senin (5/10/2026), aset yang disita itu berupa satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit Helikopter Bell 505. Pesawat dan helikopter itu disegel oleh Jampidmil Kejagung. Pesawat Textron Aviation tersebut berwarna putih dan kuning.

"Barang ini disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Republik Indonesia. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yada Artha Trimanunggal pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," demikian tertulis pada tanda penyegelan di pesawat.

Berikutnya, helikopter Bell 505 yang disita juga terlihat berwarna dominan putih. Helikopter itu tampak ditutupi dengan kait merah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).