NADIKABAR.COM — Inspektorat Daerah Kabupaten Malang buka suara soal dokter Puskesmas Pakisaji Herdiana Ayu Saputri yang menghina pasien BPJS. Penanganan tengah berjalan hingga nantinya diputuskan adanya sanksi.
Kasus yang bermula dari komentar negatif terhadap unggahan pasien BPJS yang meninggal dunia, Yurizal Tri Chaerawan, kini masuk dalam tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menegaskan bahwa pihaknya bertindak selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengusut tuntas keterlibatan Herdiana berstatus aparatur sipil negara itu.
Hendrawan mengaku, bahwa lroses penanganan kasus ini memerlukan ketelitian ekstra mengingat Herdiana yang memberikan keterangan yang berkelit saat proses klarifikasi.
"Terkait nakes itu, kami kemarin sudah dapat informasi dan coba telaah. Ada petunjuk pimpinan untuk segera dilaksanakan pembinaan," ungkap Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).