"Ini kami lagi menyusun LHP. Bukan hanya mereka berdua yang diperiksa, pimpinan-pimpinannya juga kita panggil semua ke Inspektorat. Terkait nanti pasal ayat apa yang kita kenakan, otomatis kita sesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, dr Herdiana dibebastugaskan dari pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tindakan korektif dan penyesuaian.

Meski begitu, statusnya sebagai ASN tetap mewajibkannya untuk melakukan absensi harian.

"Informasi yang saya terima dari Kepala Puskesmas, masih tidak bertugas melayani masyarakat sebagai shock terapi. Tapi absensi tetap masuk. Kewajiban dia sebagai ASN masih dilakukan. Kami upayakan proses LHP ini selesai secepatnya sesuai SOP," pungkasnya.