NADIKABAR.COM — Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi menilai ada kemungkinan tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus bertambah. Muradi juga menilai ada kemungkinan kasus ini merembet ke unsur politik.

Muradi mengatakan kemungkinan selain pihak kepolisian, juga ada pihak sipil dari salah satu partai politik besar yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Dia mengatakan sosok itu diduga merupakan ketua umum partai politik yang sudah lama berdiri.

"Kalau yang sipil juga ada, tapi kan dia tidak dalam posisi ikut-ikut operasi ya. Tapi ikut diskusinya ada, dan itu memang kalau ini Pak Kabareskrim bisa membuktikan itu, orang ini akan terseret, Pak. Dan itu dari partai yang lumayan besar," ujar Marudi dalam sebuah wawancara Televisi, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Saat ditanya apakah sosok tersebut merupakan ketua umum partai politik, Muradi membenarkan kemungkinan tersebut. Dia mengatakan sosok itu berasal dari partai politik yang sudah lama berdiri.

"Ya, ya, ya, (partai besar)," ujarnya.

"Kira-kira begitulah, salah satunya (ketum). Sudah lama, ya," sambungnya.

Muradi menduga sosok itu hadir dalam rapat sebelum proses penghapusan informasi penyadapan. Dia juga menyinggung kemungkinan adanya campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat sosok tersebut terpilih menjadi ketua umum partai politik.

"Ya, dan, dan itu ada di rapat sebelum proses penghapusan itu sendiri. Dan saya kira ya ini beliau ada, bisa jadi karena juga karena campur tangan Pak Jokowi ketika beliau menjadi ketua umum," ujarnya.

Sementara itu, saat dihubungi, Muradi menjelaskan ada dua kemungkinan pengembangan tersangka dalam kasus tersebut. Pertama, kata dia, penambahan tersangka dari internal Polri yang terlibat secara teknis dalam operasi penyadapan.

"Ini ada dua ya. Yang dua pisau nih. Pisau pertama itu penambahan tersangka teknis ya dari internal polisi, jadi memang teknis ya, yang tadi ngurus teknis gitu ada empat orang internal polisi," kata Muradi kepada wartawan, Jumat (6/11).