NADIKABAR.COM — Terkait aturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan atau kuota tak hangus, XLSmart beri tanggapan. Direktur & Chief Regulatory Office XLSmart Merza Fachys menyebut tidak ada aturan yang inkonstitusional.
"Artinya semua aturan yang mengatur tentang telekomunikasi yang digugat oleh penggugat itu, dinyatakan oleh pemerintah, itu tidak inkonstitusional. Artinya tidak perlu ada peraturan yang berubah," terang Merza di acara Media Update XL Ultra 5G+, Kamis (15/10/2026), di Solo, Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Komdigi pada dasarnya tidak mengubah aturan. Komdigi hanya memberikan kejelasan melalui sifatnya surat edaran.
Menurut Merza, Komdigi memperbolehkan operator untuk memberikan produk baik yang rollover maupun yang non-rollover. Jadi tidak ada larangan untuk membuat produk non-rollover.