Selain Dana Otsus, Pemda di Papua juga diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun 2026. Hal ini penting diperhatikan Pemda, terlebih Dana Otsus tidak terdampak efisiensi anggaran sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Ribka memaparkan penyaluran Dana Otsus terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, Dana Otsus telah disalurkan sebesar 30% dari total anggaran yang diterima, sesuai dengan target.
Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap kedua dengan target 45%. Sebagian besar daerah telah menerima Dana Otsus tahap kedua, tetapi masih terdapat sejumlah daerah yang belum mendapatkannya sehingga diperlukan asistensi untuk mempercepat proses penyaluran.
"Kita lihat memang terjadi banyak perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus ini," jelasnya.