Ia menilai penanganan demonstrasi perlu diperkuat melalui deteksi dini, evaluasi pola pengamanan serta koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan penyelenggara aksi.

Langkah antisipatif tersebut, lanjut dia, penting untuk mencegah potensi kericuhan tanpa membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Bimo juga mengingatkan agar aparat membedakan peserta demonstrasi yang menyampaikan pendapat secara damai dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan pengamanan demonstrasi harus tetap berlandaskan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas. Penindakan terhadap pelaku kekerasan, kata dia, perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.