Setelah proses pemeriksaan dan persetujuan legalisasi selesai, dokumen dapat diterbitkan secara digital dan dilengkapi QR Code sebagai identitas serta sarana verifikasi dokumen. Pemohon juga memperoleh pemberitahuan ketika proses legalisasi telah selesai.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Indonesia di Malaysia.

“Pelayanan kepada WNI harus terus kita tingkatkan dengan memanfaatkan teknologi digital. Kehadiran E-PassVerify diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat proses pelayanan, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi dalam verifikasi serta legalisasi dokumen keimigrasian," kata Dubes Iman.

Dubes menyampaikan bahwa inovasi tersebut harus memberikan manfaat nyata dan kemudahan bagi masyarakat.

Menurutnya, inovasi pelayanan tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan efektivitas kerja aparatur.

“Digitalisasi bukan sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik. Kita ingin membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, efisien, transparan dan mudah diakses. Karena itu, inovasi seperti E-PassVerify perlu terus dikembangkan dan disinergikan dengan sistem keimigrasian yang ada," jelasnya.