NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan memandang pembebasan Mary Jane Veloso (MJV) harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan korban perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan serta memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan.
"Komnas Perempuan mengucapkan selamat kepada Mary Jane Veloso dan keluarga serta menyambut dengan suka cita pemberian absolute pardon oleh Presiden Republik Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. bagi MJV," kata Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengampunan yang ditandatangani pada 24 September 2026 ini menuntaskan proses hukum MJV dan mengembalikan kebebasannya setelah 16 tahun menjalani masa kurungan, termasuk hampir 15 tahun di penjara Indonesia, 10 tahun diantaranya dalam bayang-bayang regu tembak.
"Ini adalah buah dari kerja panjang advokasi hak asasi manusia lintas negara," kata Yuni Asriyanti.