"Pengawalan lanjutan pada upaya hukum dan proses pemulihan di lapas hingga keputusan transfer of prisoner pada 18 Desember 2024 menjadi pintu menuju kebebasan MJV," katanya.

Yuni Asriyanti mengatakan kasus MJV adalah cermin kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan dan bukan perkara tunggal.

Perdagangan orang dan perdagangan gelap narkotika per 2023 yang terekam oleh Komnas Perempuan mencatat ada 15 perempuan berstatus terpidana mati, mayoritas terjerat kasus narkotika dengan pola pemanfaatan kerentanan berbasis gender.