Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kebebasan MVJ momen integrasi perlindungan korban TPPO kasus narkoba
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan memandang pembebasan Mary Jane Veloso (MJV) harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 15:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengatakan bahwa sejak 2015, Komnas Perempuan telah menegaskan bahwa MJV adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerentanannya dimanfaatkan, dieksploitasi sebagai kurir untuk tujuan penyelundupan narkotika.
Temuan pencarian fakta Komnas Perempuan pada 2015 menjadi salah satu pijakan yang digunakan banyak pihak untuk melihat kembali dan memahami kasus MJV lebih komprehensif.
Setelah penangguhan eksekusi mati MJV yang turun di menit-menit terakhir pada 29 April 2015, Komnas Perempuan konsisten melanjutkan advokasi ke berbagai pihak untuk pembebasan MJV dari pidana mati.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.