Ia mengatakan bahwa sejak 2015, Komnas Perempuan telah menegaskan bahwa MJV adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerentanannya dimanfaatkan, dieksploitasi sebagai kurir untuk tujuan penyelundupan narkotika.

Temuan pencarian fakta Komnas Perempuan pada 2015 menjadi salah satu pijakan yang digunakan banyak pihak untuk melihat kembali dan memahami kasus MJV lebih komprehensif.

Setelah penangguhan eksekusi mati MJV yang turun di menit-menit terakhir pada 29 April 2015, Komnas Perempuan konsisten melanjutkan advokasi ke berbagai pihak untuk pembebasan MJV dari pidana mati.