"Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi memperberat beban perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah," kata Devi.
Komnas Perempuan pun mendorong Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi dan mempertimbangkan pembebasan pajak atas produk tersebut, baik melalui pengecualian dari obyek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah.
"Komnas Perempuan mengajak para pembuat kebijakan untuk memastikan kebijakan fiskal disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan, sehingga tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksinya," katanya.