NADIKABAR.COM — Polisi menangkap oknum guru SMK Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), AD (46), karena diduga mencuri ponsel dan laptop milik siswanya. Guru akuntansi berstatus PNS tersebut melakukan aksinya untuk bermain judi online (Judol).

"Pelaku atas nama inisial AD ini merupakan oknum guru SMK di salah satu sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang. AD diamankan terkait kasus pencurian ponsel dan laptop milik siswanya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (19/9/2026).

Ogan menjelaskan pelaku diamankan oleh polisi pada Rabu (16/9) di tempatnya mengajar. AD mengaku nekat mencuri barang milik siswanya karena kecanduan judol.

"Pelaku ini tersandung atau kecanduan judol," katanya.

Polisi menyebut ada dua laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap pelaku. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi kelas kosong atau sedang istirahat. Laptop dan ponsel milik korban itu hilang saat diletakkan di atas meja dan ditinggal keluar kelas.

"Untuk modusnya tersangka menunggu siswa lengah atau meninggalkan ponsel dan laptop di mejanya. Tersangka sudah kita tahan dengan 2 laporan polisi," jelasnya.