Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat perlindungan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut menjadi penting, terutama bagi pekerja informal yang penghasilannya sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk tetap bekerja.
"Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol, kecelakaan bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat menghentikan penghasilan keluarga. Karena itu, perlindungan harus dimiliki sebelum risiko terjadi, agar pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi musibah," jelasnya.
Saiful mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelayanan proaktif dengan melakukan penelusuran kepesertaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait ketika memperoleh informasi mengenai peserta yang mengalami musibah. Langkah tersebut dilakukan agar peserta dan keluarganya memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus menghadapi proses administrasi sendirian.
Kolaborasi Perlindungan Pekerja Informal
Dalam kesempatan yang sama, Saiful mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Serang melalui program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja dengan keterbatasan ekonomi.
Menurut Saiful, kepesertaan Hasan menunjukkan dukungan pemerintah hingga tingkat desa dapat memberikan manfaat ketika risiko kerja benar-benar terjadi.