NADIKABAR.COM — Pegolf profesional asal Amerika Serikat, Tiger Woods, tidak dibolehkan lagi mengemudi selama lima tahun setelah SIM-nya dicabut. Ini akibat kecelakaan yang dialaminya pada Maret 2026 lalu.

Saat itu, mobil Land Rover yang dikendarai Woods terguling setelah menyenggol sebuah truk di Jupiter Island. Woods bahkan harus merangkak keluar melalui pintu penumpang. Dia dinyatakan lulus tes breathalyser (tes napas) setelah kecelakaan tersebut sebelum akhirnya menolak tes urin.

Menurut Sheriff John Budensiek, petugas tidak mencurigai adanya pengaruh alkohol, melainkan kemungkinan pengaruh zat yang belum diketahui.

Dikutip The Guardian, Woods menyatakan tidak menyanggah tuduhan mengemudi secara ugal-ugalan pada kecelakaan itu. Pria berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah atas tindakan mengemudi secara ugal-ugalan yang disengaja dan ceroboh dalam sidang di pengadilan Martin County. Berdasarkan putusan tersebut, Woods didenda sebesar $1.000 dan SIM-nya dicabut selama lima tahun.