Hanya saja, besarnya kontribusi terhadap PDB belum menjadi ukuran akhir keberhasilan pengelolaan sumber daya alam. Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan perspektif bahwa sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, setiap kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam semestinya menghasilkan manfaat ekonomi sebesar mungkin bagi negara dan masyarakat.

Manfaat itu dapat hadir melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak, bagi hasil, pekerjaan, tumbuhnya kegiatan usaha, maupun berkembangnya industri di dalam negeri.

Ukuran hilirisasi harus sudah saatnya diperluas. Keberhasilannya jangan hanya ditentukan dari berapa banyak smelter yang berdiri atau berapa besar nilai ekspor produk olahan. Tetapi juga mencakup berapa panjang rantai nilai yang berhasil dibangun di Indonesia.

Semakin panjang mineral diproses menjadi produk yang dibutuhkan industri lain di dalam negeri, semakin besar peluang nilai ekonominya menetap dalam perekonomian nasional.

Bauksit, misalnya, dalam rantai pengolahan, bauksit bernilai sekitar 40 dolar AS per metrik ton, tapi nyatanya dapat diproses menjadi alumina dan selanjutnya aluminium yang nilainya dapat mencapai sekitar 3.400 dolar AS per ton.

Lonjakan nilai tersebut bukan sekadar persoalan harga. Di antara bauksit dan aluminium terdapat investasi, energi, teknologi, tenaga kerja, jasa logistik, pembiayaan, pengetahuan teknik, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Lebih penting lagi, aluminium merupakan bahan baku strategis bagi konstruksi, transportasi, kelistrikan, hingga industri energi baru terbarukan seperti panel surya.

Oleh sebab itu, kemampuan menghasilkan aluminium di dalam negeri dapat menjadi pintu masuk menuju lapisan industrialisasi berikutnya.

Inilah tahap yang sesungguhnya sangat menentukan masa depan hilirisasi Indonesia. Jangan sampai bangsa ini merasa selesai setelah berhasil berpindah dari eksportir bijih menjadi eksportir produk setengah jadi. Hilirisasi seharusnya terus bergerak hingga mineral Indonesia bertemu dengan industri manufaktur Indonesia.

Dengan cara itu, kebijakan pertambangan dapat terhubung langsung dengan agenda industrialisasi.

Ketersediaan bahan baku domestik dapat memberikan kepastian pasokan bagi industri, membuka peluang efisiensi biaya, dan mengurangi kerentanan terhadap gangguan rantai pasok global.

Ekosistem semacam ini membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi. Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, misalnya, mencatat generated economic value sebesar Rp185,16 triliun sepanjang 2025, dengan distributed economic value mencapai Rp180,30 triliun yang dialirkan kepada negara, pekerja, mitra usaha, investor, dan masyarakat.