NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi.

"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Anang mengatakan, memori kasasi yang menjadi keberatan jaksa penuntut umum tidak dikabulkan hakim sebagaimana tuntutan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding. Kemudian kontra memori diajukan sebagai balasan atas hal yang menjadi keberatan pihak Nadiem.

"Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak dari... Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi dari pihak terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.

Selain itu, hakim mengubah uang pengganti Nadiem. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.