NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami korporasi yang diduga diuntungkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal itu berkaitan dengan rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat putusan sidang banding Nadiem.

"Yang jelas saat ini tim JPU baru kemarin kan mendapat pemberitahuan dalam waktu sesuai dengan peraturan ke depan kita akan mengambil sikap, dan terkait dengan adanya rekomendasi, nanti tim JPU akan berkoordinasi dulu dengan penyidik dan akan memperdalam terhadap rekomendasi tersebut ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Anang mengatakan penyidik Kejagung telah memeriksa pihak Google yang diduga menikmati keuntungan dari kasus Nadiem Makarim. Sehingga, Kejagung tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan lagi bila dibutuhkan.

"Ya kalau ada perkembangan penyidikan baru bisa saja. Tapi kan masalahnya ini kan masih perkara sedang berjalan ya yang sekarang ini, kan masih dalam upaya hukum nih, yang sudah keluar kemarin pengadilan putusan Pengadilan Tingginya sudah selesai sudah keluar," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.