"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Hakim menyatakan uang pengganti ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, yakni Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
Hakim menyatakan kerugian tersebut ditimbulkan dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak. Hakim menyatakan pemulihan kerugian negara tak boleh dibebankan secara sewenang-wenang.