"Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," ujar hakim.

Hakim menyatakan Nadiem selaku menteri saat proyek ini terjadi merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara seperti posisi semula. Hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara ilegal dari proyek yang menyebabkan kerugian negara juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional," ujar hakim.

Hakim menyatakan Nadiem dibebankan uang pengganti 35% dari kerugian Rp 1,5 triliun karena dirinya merupakan pelaku utama. Berikutnya, distributor dibebankan uang pengganti 15% dari kerugian negara.

"Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta," ujar hakim.