"Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan," jelasnya.
Saiful menyebut fakta terkait dugaan suap tersebut telah dikantongi pihaknya dari keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, dia belum merinci secara detail identitas penerima suap lantaran masih menjadi materi penyidikan.
"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," ungkap Saiful.
Saiful menjelaskan dugaan peristiwa pidana ini berlangsung sejak kurun 2013-2025. Terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diselidiki, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Seluruh kegiatan tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang Arif Kurniawan selaku pemilik manfaat (beneficial owner).