Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin tambang. Saiful mengungkap izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA sejatinya sudah berakhir sejak 2015, namun justru diberikan status penghentian sementara (suspend) secara melawan hukum.
"Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," papar Saiful.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 38 orang saksi terkait perkara itu. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sosok pengendali berinisial AK saat ini belum bisa dimintai keterangan langsung karena terdeteksi berada di luar negeri. Korps Adhyaksa telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melacak keberadaan AK.