NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan. Kejagung turut mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar. Dia menyebut suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.
"Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Ditanya mengenai sosok penyelenggara negara yang dimaksud, Saiful menerangkan aliran suap itu diduga berkaitan dengan kewenangan para pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga pengawasan distribusi nikel.