Kejagung mengatakan penyebutan istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatan dalam objek penyidikan. Kejagung menilai Febrie diduga memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan secara tidak sah berupa uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ujarnya.
Kejagung mengatakan istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan. Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan dan ditolak.