"Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.