NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 11,7 miliar.
"Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dari dua lokasi berbeda. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," lanjutnya.
Saiful menjelaskan dugaan peristiwa pidana ini berlangsung sejak kurun 2013-2025. Terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diselidiki, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Seluruh kegiatan tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang Arif Kurniawan selaku pemilik manfaat (beneficial owner).
"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat," tutur Saiful.
Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin tambang. Saiful mengungkap izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA sejatinya sudah berakhir sejak 2015, namun justru diberikan status penghentian sementara (suspend) secara melawan hukum.