"Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSC dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," ungkapnya.

Tak hanya itu, korporasi-korporasi di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.

"Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Meski begitu, Saiful tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.

"Pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," imbuh Saiful.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menyatakan menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).

Kendati demikian, disebutkan keberadaan AK saat ini belum diketahui. Berdasarkan penelusuran penyidik yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi melalui data perlintasan, AK diduga sudah berada di luar negeri.