NADIKABAR.COM — Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013–2025.
"Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap enam lokasi di wilayah Jakarta bersama dengan tim digital forensik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Keenam lokasi itu adalah sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan. Lalu, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang masing-masing berada di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.
Kemudian, kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Terakhir, kantor PT DDR yang berlokasi di SCBD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Saiful menjelaskan dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti elektronik, baik berupa telepon genggam, laptop, CPU, serta peladen (server).