Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015. Akan tetapi, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.
Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Saiful menambahkan saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka.