Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasional di Sultra.

Pada lokasi penggeledahan, penyidik turut memeriksa pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun tim penyidik pada Jampidsus Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra yang diduga melibatkan seseorang berinisial AK.

Sosok AK sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Saiful menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sultra, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat.