NADIKABAR.COM — Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013–2025.

"Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap enam lokasi di wilayah Jakarta bersama dengan tim digital forensik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Jumat.

Keenam lokasi itu adalah sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan. Lalu, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang masing-masing berada di APL Tower Central Park, Jakarta Barat.

Kemudian, kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Terakhir, kantor PT DDR yang berlokasi di SCBD di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Saiful menjelaskan dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti elektronik, baik berupa telepon genggam, laptop, CPU, serta peladen (server).

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasional di Sultra.

Pada lokasi penggeledahan, penyidik turut memeriksa pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun tim penyidik pada Jampidsus Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra yang diduga melibatkan seseorang berinisial AK.

Sosok AK sebelumnya diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Saiful menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sultra, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada tahun 2015. Akan tetapi, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.

Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.

Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

Saiful menambahkan saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka.