NADIKABAR.COM — Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan dua mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad (AHA) dan Asmin Laura Hafid (ALH).
"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta.
Anang menjelaskan dugaan penyimpangan yang didalami penyidik dalam kasus itu adalah penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kemudian, dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020 sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.