Ia memastikan penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

"Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.

Sebelumnya, pada 23-24 September 2026, penyidik pada Jampidsus menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara, di antaranya kantor PT CCM di Jakarta Pusat dan rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.