NADIKABAR.COM — Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Hotel L di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan dua mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad (AHA) dan Asmin Laura Hafid (ALH).
"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta.
Anang menjelaskan dugaan penyimpangan yang didalami penyidik dalam kasus itu adalah penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kemudian, dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020 sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Berikutnya, dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Terakhir, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021-2025.
Anang juga mengungkapkan dalam periode 2021-2025, tim penyidik mencatat volume penjualan batu bara oleh PT CCM sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik atau total sekitar 5.197.549 ton.
"Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," katanya.
Ia memastikan penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
"Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
Sebelumnya, pada 23-24 September 2026, penyidik pada Jampidsus menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara, di antaranya kantor PT CCM di Jakarta Pusat dan rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.