Anang memaparkan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang tengah didalami oleh penyidik, antara lain:

1. Penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL (perusahaan afiliasi di bidang perkebunan) untuk kegiatan tambang PT CCM tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH);2. Dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan hingga enam kali sampai 2020 demi memperpanjang masa berlaku izin;3. Dugaan manipulasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan penilaian dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT CCM;4. Dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) tidak sah untuk penjualan batu bara ekspor maupun domestik periode 2021-2025.

Terkait distribusi batu bara tersebut, penyidik mencatat volume penjualan pada periode 2021 hingga 2025 mencapai 5.197.549 ton, dengan rincian 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

"Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," tutur Anang.