NADIKABAR.COM — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT IPPS, lantai 11 Menara Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (29/10) pagi, hingga Jumat (30/10/2026) dini hari.

"Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan pada Kamis 29 Oktober pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB," kata Anang Supriatna melalui keterangannya.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE). Salah satu yang disita yakni telepon genggam yang memuat bukti percakapan terkait kasus tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya," tutur Anang.

Tak hanya menyita barang bukti, tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS serta akses pintu lemari menuju ruang tersembunyi.

"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan korporasi PT TPL dan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka perorangan tersebut adalah Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL berinisial AL, serta dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR.

Kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam melancarkan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. Modusnya dilakukan dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya.

PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).

Selain itu, PT TPL tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya. Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Tujuannya agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.