NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2013-2025. Penggeledahan dilakukan di Jakarta hingga Kaltara.

"Rabu, 23 September 2026, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Nunukan, Kaltara 2013-2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Anang menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pengelolaan tambang tersebut. Berikut tiga lokasi yang digeledah:

- Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta;

- Rumah mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara yang beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara;

- Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Bulungan, Kalimantan Utara.

Dia juga belum menyebut identitas mantan Kepala Daerah di Nunukan serta mantan Kepala Dinas di Bulungan yang dimaksud. Anang hanya menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti digital.

"Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.