NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah masuk dalam kewenangan penuntutan terus dikawal hingga tuntas, termasuk pelimpahan perkara yang telah memenuhi syarat pembuktian ke pengadilan.

Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan telah menerima 172 perkara tindak pidana karhutla berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari hingga September 2026.

“Bahwa kejaksaan memastikan bahwa setiap perkara karhutla yang telah masuk dalam kewenangan kita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti,” kata Muttaqin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan karhutla, di Kemenko Polkam Jakarta, Selasa.

Dari 172 perkara tersebut, sebanyak 52 perkara melibatkan subjek hukum korporasi dan 120 perkara melibatkan subjek hukum perorangan. Dari perkara perorangan, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih berproses.

Muttaqin menjelaskan data Kejaksaan tersebut menggunakan penerimaan SPDP sebagai patokan sehingga dapat terdapat perbedaan dengan data penanganan perkara yang dimiliki penyidik.