Menurut Muttaqin, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan akibat tindak pidana dan pencegahan kejadian serupa.

β€œPenegakan hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan, dan efek pencegahan agar kebakaran karhutla tidak terus berulang,” kata dia.

Ia mengatakan Kejaksaan akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dan berbasis data serta bukti.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan tahap II terhadap sejumlah perkara yang telah dinyatakan P21.

β€œIni memang prioritas kami dari Kejaksaan Agung untuk selalu mengawal perkara karhutla agar sampai tuntas, sampai ke pengadilan,” ujar Muttaqin.