Berdasarkan wilayah hukum, perkara terbanyak berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 25 perkara, Kalimantan Tengah 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara.
Adapun perkara yang melibatkan subjek hukum korporasi paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 26 perkara dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara.
Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi dengan mendorong penyidik mengungkap nilai kerugian akibat tindak pidana, manfaat dan keuntungan yang dinikmati pelaku, serta rangkaian fakta dan bukti untuk mengungkap kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain.
Selain penindakan, Kejaksaan mendorong pemulihan kerugian dan dampak akibat tindak pidana melalui penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan serta pendapatan pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
βPemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,β ujar dia.