NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah masuk dalam kewenangan penuntutan terus dikawal hingga tuntas, termasuk pelimpahan perkara yang telah memenuhi syarat pembuktian ke pengadilan.

Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung Muttaqin Harahap mengatakan Kejaksaan telah menerima 172 perkara tindak pidana karhutla berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari hingga September 2026.

“Bahwa kejaksaan memastikan bahwa setiap perkara karhutla yang telah masuk dalam kewenangan kita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti,” kata Muttaqin dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan karhutla, di Kemenko Polkam Jakarta, Selasa.

Dari 172 perkara tersebut, sebanyak 52 perkara melibatkan subjek hukum korporasi dan 120 perkara melibatkan subjek hukum perorangan. Dari perkara perorangan, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan enam perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih berproses.

Muttaqin menjelaskan data Kejaksaan tersebut menggunakan penerimaan SPDP sebagai patokan sehingga dapat terdapat perbedaan dengan data penanganan perkara yang dimiliki penyidik.

Berdasarkan wilayah hukum, perkara terbanyak berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 25 perkara, Kalimantan Tengah 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, serta Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing 12 perkara.

Adapun perkara yang melibatkan subjek hukum korporasi paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 26 perkara dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara.

Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi dengan mendorong penyidik mengungkap nilai kerugian akibat tindak pidana, manfaat dan keuntungan yang dinikmati pelaku, serta rangkaian fakta dan bukti untuk mengungkap kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain.

Selain penindakan, Kejaksaan mendorong pemulihan kerugian dan dampak akibat tindak pidana melalui penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan serta pendapatan pelaku, baik perorangan maupun korporasi.

“Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar dia.

Menurut Muttaqin, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan akibat tindak pidana dan pencegahan kejadian serupa.

“Penegakan hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan, dan efek pencegahan agar kebakaran karhutla tidak terus berulang,” kata dia.

Ia mengatakan Kejaksaan akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk memastikan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dan berbasis data serta bukti.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan tahap II terhadap sejumlah perkara yang telah dinyatakan P21.

“Ini memang prioritas kami dari Kejaksaan Agung untuk selalu mengawal perkara karhutla agar sampai tuntas, sampai ke pengadilan,” ujar Muttaqin.