NADIKABAR.COM β€” Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dilakukan PT PMM periode 2018–2026 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin, menyebut tiga tersangka itu, IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Ia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan selesai dilaksanakan.

β€œMeliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum,” katanya.