Tersangka GP berperan mengakomodasi permintaan tersangka IS dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya satu kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Selain itu, tersangka GP berperan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Tersangka JK selaku pejabat Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) meski berdasarkan hasil pengujian laboratorium telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan tersangka IS dan jajaran direksi PT PMM.