Usai pelimpahan, tim penuntut umum pada Kejari Pangkalpinang akan meneliti berkas perkara serta menyiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peran masing-masing tersangka, kata dia, IS selaku perwakilan PT PMM dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor meminta kepada tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag.

Selain itu, ia meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampel pada setiap shipment atau pengiriman.

Tersangka IS juga meminta tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan logam tanah jarang (LTJ) meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.